Kamis, 04 Agustus 2016

Sedikit Tentang Pengertian Transmigrasi dan dasar Perundang Undangannya

Ini saya Copas Dari Web Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

KONSEP DAN DEFINISI KETRANSMIGRASIAN


Dasar Hukum
1. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997) 
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian
4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Tingkat Perkembangan Permukiman Transmigrasi dan Kesejahteraaan Transmigran
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.214/MEN/V/2007 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pengembangan Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi
8. Keputusan Menteri Nomor B.293/MEN/IX/2009 Tentang Penetepan lokasi Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi

Definis Singkat Ketransmigrasian
Ketransmigrasian adalah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi. Transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat. 

Apa itu Transmigrasi?
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap dikawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah di kota besar yang timbul akibat terlalu banyaknya pekerja yang migrasi dari pedesaan. Transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan penyebaran penduduk, Memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan. Titik pusat penyelenggaraan transmigarasi adalah manusia. Program pelaksanaan transmigrasi memungkinkan untuk melaksanakan pemerataan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial kepada golongan penduduk yang selama ini tidak terjamah oleh fasilitas-fasilitas sosial tersebut. Transmigrasi juga berfungsi untuk mempercepat perubahan pengelompokan dan penggolongan manusia dan membentuk jalinan hubungan sosial dan interaksi sosial yang baru (Martono dalam Swasono;1986).

Apa itu Transmigran?
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela kekawasan transmigrasi. Transmigran didasarkan pada kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Transmigran terdiri atas Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya.

Apa Itu Lokasi Permukiman Transmigrasi?
Adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 

Apa itu Wliayah Pengembangan Transmigrasi
Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Wilayah Pengembangan Transmigrasi penetapannya didasarkan pada pertimbangan potensi wilayah yang memungkinkan pengembangannya bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah. Wilayah Pengembangan Transmigrasi dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan kawasan pengembangan. 

Apa itu Transmigrasi Umum?
Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan kepada transmigran. 


Apa Itu Transmigrasi Swakarsa Berbantuan?
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah. 

Apa Itu Transmigrasi Swakarsa Mandiri?
Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan badan usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 

Apa Itu Data dan Informasi Ketransmigrasian?
Data Ketransmigrasian adalah bahan baku informasi yang merupakan kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, kejadian/peristiwa, benda, dan sebagainya mengenai ketransmigrasian. Informasi Ketransmigrasian adalah rincian dan analisis data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang berarti dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau mendatang mengenai ketransmigrasian. Sistem Informasi Ketransmigrasian yaitu kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi. Pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian ini dipergunakan sebagai pedoman bagi aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian pada kementerian, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota
Apa Itu Permukiman Transmigrasi Bina?
Adalah Permukiman transmigrasi yang selama kurun waktu 5 tahun masih dalam pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat atau Kementerian, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Apa Itu Permukiman Transmigrasi Serah?
Dalam pembinaan permukiman transmigrasi terdapat kegiatan yang bersifat teknis dan fungsional setelah 5 tahun dalam pembinaan oleh pemerintah pusat penyerahan pembinaan selanjutnya dilaksanakan oleh instansi teknis yang membidangi dan instansi fungsional yang membina. 
Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigran, pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah. 
Dengan adanya penyerahan, maka permukiman transmigrasi berubah menjadi desa definitif serta status sebagai transmigran menjadi berakhir. Setelah penyerahan, maka rencana pengembangan maupun pembinaan selanjutnya berada pada Pemerintah Daerah Tingkat II termasuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul agar diselesaikan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan terhadap masyarakat transmigrasi diarahkan agar masyarakat sekitar dan para transmigran dapat berkembang bersama untuk keseimbangan, keselarasan dan keserasian. 
Apa itu Kota Terpadu Mandiri?
KTM di kawasan transmigrasi adalah kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pencantuman kata “kota” dalam pengertian tersebut dimaksudkan untuk menyatukan visi tentang kawasan transmigrasi yang akan dibangun dan dikembangkan memenuhi fungsi fungsi perkotaan, sehingga program transmigrasi ke depat diharapkan secara psikologis mempunyai dampak positif untuk menarik minat kaum muda bertransmigrasi, sekaligus mengurangi terjadinya perpindahan penduduk yang tidak terarah ke kota-kota besar (deurbanisasi) serta sebagai kota penyangga dalam konteks pembangunan perwilayahan. Sedangkan yang dimaksud dengan fungsi perkotaan adalah tersedianya berbagai fasilitas yang meliputi :
1) Pusat kegiatan ekonomi wilayah;
2) Pusat kegiatan industri pengolahan hasil;
3) Pusat pelayanan jasa dan perdagangan;
4) Pusat pelayanan kesehatan;
5) Pusat pendidikan dan pelatihan;
6) Sarana pemerintahan;
7) Fasilitas umum dan sosial.
Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dimaksudkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang, tanpa meninggalkan degradasi lingkungan untuk generasi yang akan datang. KTM merupakan sebuah program yang dirancang secara holistik dan komperhensif, yang bertujuan membangun kawasan transmigrasi yang bernuansa perkotaan, sebagai akselerasi pengembangan perekonomian pedesaan dan terwujudnya Kawasan Transmigrasiyang mandiri.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi. Transmigrasi sebagai konsep pengembangan wilayah diarahkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kawasan KTM (Kota Terpadu Mandiri).Kota Terpadu Mandiri (KTM) adalah kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kriteria dan Persyaratan KTM 
Suatu kawasan transmigrasi yang akan dikembangkan melalui pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Masuk ke dalam kawasan budidaya non kehutanan atau termasuk ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta sesuai dengan yang diperuntukkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). 
b. Luas wilayah KTM minimal 18.000 ha, yang diasumsikan berdaya tampung 9.000 KK yang terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar 
c. Mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis 
d. Mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada. 
e. Kawasan yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan peruntukan pihak lain, tidak berpotensi masalah sosial, merupakan aspirasi masyarakat seempat atau badan usaha.

f. Usulan pembangunan dan pengembangan KTM merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, dikoordinasikan olehpemerintah Provinsi, serta lolos seleksi dari Tim Pemerintah.

g. Kebutuhan lahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan KTM
adalah untuk pusat benih/bibit dan demfarm 230 ha, pembangunan sarana dan prasarana pusat KTM 120 ha, pengembangan permukiman transmigrasi baru minimal1.000 ha, pengembangan transmigrasi swakarsa mandiri minimal 500 ha.

Indikator Keberhasilan

1) Meningkatnya pendapatan masyarakat/transmigrant dan kegiatan pertanian berbasiskomoditas unggulan.
2) Meningkatnya kesepakatan kerja dan peluang berusaha, yang sebagian besar
kegiatan didominasi oleh kegiatan agribisnis, termasuk di dalamnya adalah usaha -usaha industri (pengolahan) pertanian, perdagangan hasil pertanian, jasapelayanan, dan lain-lain, yang dapat meningkatkan daya tarik Transmigrasi SwakarsaBerbantuan (TSB) dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
3) Meningkatnya fungsi infrastruktur fisik (jalan, telekomunikasi, listrik, sarana air bersih, irigasi).
4) Meningkatnya fasilitas dan pelayanan sosial dan budaya.
5) Meningkatnya produktivitas masyarakat.
6) Meningkatnya investasi untuk kegiatan agribisnis dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
7) Struktur tata ruang kawasan berwawasan lingkungan.

Tahapan Pengusulan

1. Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan calon lokasi KTM dilengkapi dengan peta kawasan skala 1 : 50.000 kepada Menteri melalui Gubernur.
2. Pemerintah provinsi melakukan pengkajian (ekspose, kaji lapang, penelitian administrasi) dan mengkoordinasikan antar dinas. Apabila usulan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka Gubernur menerbitkan rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri.
3. Menteri melakukan pengkajian dan koordinasi antar departemen.
4. Apabila usulan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka Menteri menerbitkan Surat Persetujuan calon lokasi KTM.

Rabu, 03 Agustus 2016


LEPAS NARKOBA DENGAN AGAMA ALLAH SWT

Assalamualaikum Wr Wb

Mau sedikit berbagi tentang perjalanan hidup saya. Saya dari kecil sudah di didik agama, bahkan pernah nyantri di Pondok Pesantren. Tapi entah salah pergaulan atau memang dasar sayanya yang bandel, hidup saya selalu jauh dari agama, sholat tidak pernah, puasa apalagi, kebiasaan buruk semua pernah saya lakukan, berbohong, berkelahi, mabuk-mabukan, bahkan narkoba. Seolah saya lupa betapa nikmat Allah SWT begitu berlimpah mengalir sepanjang hidup saya yang seakan saya lalikan begitu saja. Bahkan kebiasaan Judi, Mabuk, dan Narkoba itu terbawa sampai saya menikah. Hingga terjadi sebuah kejadian yang sangat memukul dan menyiksa batin saya sangat pedih.
Suatu hari di hari rabu sore hari, entah apa yang ada di otak saya, hanya karena masalah kecil, saya melakukan tindakan yang tidak sepantasnya saya lakukan kepada istri saya tercinta, yaitu KDRT. Sontak kejadian itu langsung terdengar orang desa dan memutuskan untuk meneruskan perkara ini kepada pihak Kepolisian. Sangat kelam rasa hati saya saat itu, terbayang penjara, kehilangan anak istri, orang tua kecewa dan hal jelek lainnya. Tapi ternyata Subhanallah, ini ternyata Kekuasaan Allah, ternyata banyak keajaiban yang saya dapatkan di kejadian Rabu kelabu itu, begini sedikit cerita singkatnya.
Setelah saya sampai di Polsek ST, saya langsung di sidik oleh seorang anggota Polisi bernama Brigadir C.D, banyak pertanyaan yang beliau tanyakan dan harus saya jawab jujur, sampai pada pertanyaan “Apakah Kamu Pemakai Narkoba?”, karena takut bercampur bingung, akhirnya saya jawab jujur “Iya Pak, saya sering Pakai Sabu-sabu”. Perasaan saya tambah takut bercampur pasrah waktu itu. Tiba2 beliau berkata “Ini ujung pangkal KDRT yang km lakukan tadi, kamu ini Islam pernah Sholat gak?”,, dengan masih takut saya jawab “Tidak sama sekali pak”. Selangkah kemudian beliau menyuruh saya masuk ke dalan sel berukuran sekitar 10 meter persegi, dan dikunci dari luar. Beliau tidak langsung meninggalkan saya, tetapi sempat berdiri sekitar 5 menit dan berbicara kepada saya dari luar pintu penjara, ini adalah kata-kata beliau yang masih saya ingat sampai saat ini,
Gini mas, malam ini kamu tidur di sel sini, kamu renungi kesalahan kamu, dan kamu baca semua coretan para bekas tanhanan yang di tuliskan di dinding itu, trus ingat pesan saya, kamu ini Muslim, kerjakan sholat sebagai kewajibanmu dan renungkan lagi, KDRT yang kamu lakukan adalah dampak buruk dari Narkoba yang kaum pakai, pikir baik2 di ruang sel ini, apakah kamu masih mau mengulangi pakai Narkoba lagi, atau berhenti sampai disini”.
Saya terdiam dan hanya menganggukkan kepala.
Beberapa menit berlalu, saya terduduk sendiri di dalam sel, tanpa terasa air mata saya jatuh, tergambar semua di otak saya, bayangan ibu saya, istri saya dan orang-orang yang selama ini sangat mencintai saya harus dengan gampang saya abaikan bahkan saya sakiti dengan kejam karena efek Buruk Narkoba yang mengendalikan saya. Malam semakin larut, tangis saya semakin menjadi di ruang sepi, semakin tersayat rasa hati saya terbayang samua dosa dan kesalahan yang saya perbuat. Sampai tiba-tiba terdengar suara, “Kenapa kamu mas? Jangan nangis, ini ngrokok dulu, trus ini sarung, sampean sholat, saya tunggu disini”. Hardik Bapak yang tadi memeriksa saya. Akhirnya saya sholat untuk isya waktu itu, dan Masya Allah,, baru kali ini seumur hidup saya menagis saat sholat, bergolak batin saya, terbayang betapa dekat jarak neraka dengan semua perbuatan buruk yang selama ini saya lakukan. Alhamdulillah, setelah sholat isya itu, hati saya sedikit tenang.
Singkat ceritanya,, Tanpa Bermaksud pamer atau Riak, Alhamdulillah akhirnya saya bisa benar2 lepas dari Narkoba, dan Alhamdulillah saya sekarang sudah mulai mau sedikit demi sedikit belajar hidup di Jalan yang diridhoi Allah. Padahal selama ini, ibu saya, istri saya bahkan sampai mengirim saya ke kiai untuk agar saya mau sedikit saja hidup sesuai perintah Allah tidak pernah saya pedulikan, Tapi ketika teguran itu Langsung datang dari Allah SWT,, benar-benar membuat saya ingin berubah, berubah menjadi setidaknya orang yang mau belajar tentang bagaimana hidup yang di Ridhoi itu.
Dan satu lagi, hardikkan Keras dari Bapak Brigadir CD yang menyuruh saya berhenti memakai narkoba dan menyuruh saya untuk sholat, juga sangat berperan mengetuk hati saya saat itu, padahal beliau adalah non muslim, tapi saya sangat berterimakasih, seandainya malam itu beliau tidak menghardik saya, mungkin ceritanya akan berbeda.
Sekarang saya merasa sangat lebih baik TANPA SETAN NARKOBA dan Sangat bisa merasakan nikmatnya HIDUP DI JALAN ALLAH, walaupun saya masih dalam taraf belajar terus mengenai agama.
Sekarang saya mengajak siapapun yang membaca ibi untuk secara TEGAS TINGGALKAN SETAN NARKOBA,, TIDAK ADA MANFAATNYA SAMA SEKALI, KERUGIAN YANG JUSTRU AKAN ANDA DAPAT JIKA TIDAK SEGERA ANDA TINGGALKAN SETAN PERUSAK YANG BERNAMA NARKOBA. DAN MARI SENANTIASA KITA BERSAMA-SAMA SELALU MEMINTA PERLINDUNGAN ALLAH SWT DAN SELALU MEMOHON PETUNJUK DAN HIDAYAHNYA UNTU KITA. AMIN.

Wassalamualaikum Wr Wb

Mengenai hal ini, perlu kita ketahui, hidayah atau petunjuk hanyalah milik Allah, bagaimana pun upaya kita untuk merubah seseorang, bagaimana pun kerja keras kita untuk menyadarkan seseorang, maka itu tidak ada artinya jika Allah tidak menghendaki hidayah kepadanya, orang tersebut tidak akan berubah sampai Allah memberikannya hidayah. 


Allah berfirman yang artinya “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Alloh memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Alloh lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS Al Qashash: 56).
Ibnu katsir mengatakan mengenai tafsir ayat ini, “Allah mengetahui siapa saja dari hambanya yang layak mendapatkan hidayah, dan siapa saja yang tidak pantas mendapatkannya”.
Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin menerangkan, “Hidayah di sini maknanya adalah hidayah petunjuk dan taufik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan hidayah ini kepada orang yang pantas mendapatkannya, karena segala sesuatu yang dikaitkan dengan kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka mesti mengikuti hikmah-Nya.”
Nabi Yang Mulia Sendiri Tidak Dapat Memberi Hidayah Taufik
Turunnya ayat ini berkenaan dengan cintanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya Abu Tholib. Akan tetapi, segala cara dan upaya yang dilakukan beliau untuk mengajak pamannya kepada kebenaran, tidak sampai membuat pamannya menggenggam Islam sampai ajal menjemputnya. Seorang rosul yang kita tahu kedudukannya di sisi Allah saja tidak mampu untuk memberi hidayah kepada pamannya, apalagi kita yang keimanannya sangat jauh dibandingkan beliau.
Tidakkah kita melihat perjuangan Nabi Allah Nuh di dalam menegakkan tauhid kepada umatnya? Waktu yang mencapai 950 tahun tidak dapat menjadikan umat nabi Nuh mendapatkan hidayah Allah, bahkan untuk keturunannya sendiri pun ia tidak dapat menyelamatkannya dari adzab, 
Allah berfirman yang artinya “Dan Nuh memanggil anaknya yang berada di tempat yang jauh, ‘Wahai anakku! Naiklah bahtera ini bersama kami dan janganlah kamu bersama orang-orang kafir’. Dia berkata, ‘Aku akan berlindung ke gunung yang akan menghindarkanku dari air bah. Nuh berkata, ‘Hari ini tidak ada lagi yang bisa melindungi dari adzab Allah kecuali Dzat Yang Maha Penyayang.’ Dan gelombang pun menghalangi mereka berdua, maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.” (QS. Hud:42-43)
Melihat anaknya yang tenggelam, Nabi Nuh berdoa (yang artinya),“Dan Nuh pun menyeru Rabbnya, ‘Wahai Rabbku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji-Mu adalah janji yang benar, dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.’ Allah berfirman, ‘Wahai Nuh, sesungguhnya dia bukan termasuk keluargamu (yang diselamatkan), sesungguhnya amalannya bukanlah amalan yang shalih. Maka janganlah engkau meminta kepada-Ku sesuatu yang tidak engkau ketahui. Sesungguhnya Aku peringatkan engkau agar jangan termasuk orang-orang yang jahil.” (QS. Hud: 45-46)
Contoh lainnya adalah apa yang dialami oleh Nabi Allah, Ibrohim. Berada ditengah-tengah orang-orang yang menyekutukan Allah, ia termasuk orang yang mendapat petunjuk. Allah dengan mudahnya memberikan hidayah kepada seseorang yang dikehendakinya, padahal tidak ada seorang pun yang mengajarkan dan menerangkan kebenaran kepadanya, Allah berfirman yang artinya “Dan demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim tanda-tanda keagungan yang ada di langit dan di bumi, agar dia termasuk orang-orang yang yakin. Ketika malam telah gelap, dia melihat bintang, lalu berkata, ‘Inilah rabbku’. Tetapi tatkala bintang itu tenggelam, dia berkata, ‘Aku tidak suka pada yang tenggelam’. Kemudian ketika dia melihat bulan terbit, dia berkata, ‘Inilah rabbku’. Tetapi setelah bulan itu terbenam, dia berkata, ‘Sesungguhnya jika Rabbku tidak memberi petunjuk padaku, pasti aku termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian tatkala dia melihat matahari terbit, dia berkata, ‘Inilah rabbku, ini lebih besar’. Tatkala matahari itu terbenam, dia pun berkata, ‘Wahai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian persekutukan! Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan-Nya’.” (QS. Al-An’am: 75-79)
Dari hal ini, sangat jelaslah bagi kita, hidayah hanyalah milik Allah, dan Allah memberi hidayah kepada orang yang dikehendakinya. Barangsiapa yang Allah beri hidayah, tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang telah Allah sesatkan, tidak ada seorang pun yang bisa memberi hidayah kepadanya.

 Allah berfirman yang artinya “Allah memberikan hidayah kepada siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.”(QS. Al-Baqarah: 213) dan Allah berfirman yang artinya “Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemberi petunjuk.” (QS. Az-zumar:23).

Rabu, 27 Juli 2016

Alasan Kenapa Ingin Buat Blog Ini

Selamat datang di Blog Forum Masyarakat transmigrasi, Jujur saya seorang bloger baru yang baru dua kali ini belajar bikin Blog. Sebenarnya sudah lama di benak saya pikiran unrtuk membuat sebuah wadah atau forum online yang bisa digunakan oleh para saudaraku yang hidup di daerah transmigrasi pemerintah. Soalnya selama ini saya merasa kesulitan untuk mencari forum sejenis ini untuk sekedar berbagi cerita, pengalaman, keluh kesah bagi kita sebagai masyarakat transmigrasi. Saya berharap, forum sederhana ini menjadi awal pemersatu masyarakat transmigrasi di seluruh pelosok Indonesia, menjadi tembat berbagi, menjadi sarana komunikasi dan menjadi ajang silaturahmi untuk kita para masyarakat Transmigran.
Saya belum tau bagaimana caranya agar orang mau bergabung dan berbagi pengalaman di blog ini,, jadi yang sempat mampir di blog ini,, saya harap berkenan meninggalkan comen atau inbox email ke orangtransmigrasi@gmail.com, biar saya bisa mempelajari cara kita agar bisa berdiskusi secara bersama dan mengajak para masyarakat lain untuk berbagi dan memanfaatkan forum komunikasi masyarakat transmigrasi ini.Semoga ini akan mendatangkan banyak manfaat untuk kita semua, amin.. minta suportnya dan partisipasinya untuk semua masyarakat.
Saya minta saudara yang sempat mampir di blog ini, untuk meninggalkan tautan yang berkaitan dengan transmigrasi, ataupun cerita tentang apapun yang berkaitan dengan transmigrasi.
Terima Kasih.